SERANG Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.. Yusro dinilai terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.. Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang
KecamatanCikande 42186, Kab. Serang - Daftar Desa/Kelurahan + Kode POS, hal 1. Daftar Provinsi / Kota / Kabupaten dan Kecamatan / Distrik serta Desa / Kelurahan di Indonesia, Bakung, Cikande, Cikande Permai, Gembor Udik, Julang, Kamurang, Koper, Leuwi Limus (Leuwilimus), Nambo Udik, Parigi. Kecamatan Cikande 42186, Kab. Serang urut Desa/Kelurahan Kecamatan Cikande 42186, Kab.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Laporan Wartawan Desi Purnamasari SERANG - Tiang kabel utilitas internet nyaris roboh di Jalan Raya Pamarayan-Tambak, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Pantauan tiang kabel utilitas internet terus mengalami kemiriangan ke arah jalan yang padat pengendara melintas setiap harinya. Tidak hanya itu, kabel internet pun nampak menjuntai nyaris menyentuh tanah. Baca juga DPRD Minta Provinsi Banten Tetapkan Kejelasan Status Kota Serang Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten Tiang tersebut juga tampak diikat menggunakan tali sebagai penahan tiang tersebut agar tidak roboh ke jalan. Muhamad Hamdi seorang pengendara yang melintas mengaku, sangat khawatir ketika melintas di jalan tersebut. "Pasti khawatir, soalnya makin hari tiangnya makin miring. Kalau sampe tiba-tiba ambruk ke jalankan bahaya," katanya kepada Sabtu 10/6/2023. Pria yang akrab disapa Hamdi ini juga mengatakan, setiap hari selalu melintas di jalan tersebut untuk pergi dan pulang bekerja. Sehingga, pihaknya juga berharap segera adanya perbaikan tiang tersebut. Jangan sampai menunggu adanya korban jiwa. "Hampir tiap hari lewat sini. Saya sih berharap segera diperabikin ya, bahaya soalnya jangan sampai nunggu ada korban dulu baru diperbaiki," katanya.
SERANG – Sebanyak 310 desa di Banten masih tertinggal dan sangat tertinggal. Hal itu berdasarkan rilis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 303 Tahun 2020. Keputusan itu berisi tentang perubahan ketiga atas keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Ratusan desa tersebut tersebar di tiga kabupaten di Banten yaitu Kabupaten Serang, Lebak, dan lembar lampiran Surat Keputusan tersebut, Banten memiliki desa yang tersebar di empat kabupaten. Hasil penilaian Kemendes PDTT dibagi dalam lima kategori yang terdiri atas mandiri sebanyak 5 desa. Kemudian, maju 135 desa, berkembang 788 desa, tertinggal 294 desa, dan sangat tertinggal 16 Kabupaten Lebak terdapat 340 desa, tapi tidak ada desa mandiri, 17 desa maju, 163 desa berkembang, 148 desa tertinggal, dan 12 desa sangat tertinggal. Kabupaten Pandeglang, satu desa mandiri, 22 desa maju, 175 desa berkembang, 124 desa tertinggal, dan 4 desa sangat tertinggal. Kabupaten Serang, tiga desa mandiri, 46 desa maju, 255 desa berkembang, 22 desa tertinggal, dan tidak ada desa sangat tertinggal. Sedangkan di Kabupaten Tangerang terdapat satu desa mandiri, 50 desa maju, 195 desa berkembang, dan tidak ada desa tertinggal maupun sangat tertinggal. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Provinsi Banten Enong Suhaeti mengatakan, jika berdasarkan indikator kinerja utama IKU, terdapat 48 desa tertinggal dan 48 desa berkembang di Banten. “Awalnya tahun ini terdapat 20 desa yang akan dinaikannya statusnya, tapi terkendala dengan adanya pandemi Covid-19,” ujar Enong, dia, agar desa-desa bisa terus mengembangkan daerahnya, Pemprov telah memberikan bantuan alokasi dana desa ADD tahun ini. Hal serupa juga telah diusulkan pada APBD Provinsi Banten diketahui, dalam Rancangan APBD tahun depan, ADD dari Pemprov berada pada pos bantuan keuangan dengan total anggaran Rp61,9 miliar. Dana desa itu akan dibagi ke desa se Banten. Dengan begitu, setiap desa mendapat dana senilai Rp50 Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten M Nizar mengatakan, pembangunan desa menjadi salah satu fokus pihaknya. “Makanya kami secara intens melakukan komunikasi dengan DPMD. Terkait hal itu pihaknya juga telah melakukan komparasi dengan berkunjung ke Jabar Jawa Barat-red,” dia, berdasarkan studi komparasi, Pemprov Jabar berhasil menurunkan angka desa tertinggal dan sangat tertinggal. Apalagi, support anggaran untuk desa itu di Jabar luar biasa. Menurut Nizar, untuk meningkatkan status desa, sebenarnya tidak bisa hanya mengandalkan DPMD selaku leading sector di bidang desa. “Perlu ada sinergitas antar OPD organisasi perangkat daerah-red mengingat pembangunan desa harus dilakuakn dari berbagai lini,” terang politikus Partai Gerindra kata dia, dalam membangun desa itu Pemprov harus melibatkan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten terkait teknologi informasi. Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten untuk infrastruktur. Selanjutnya, harus melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga. Lantaran, Pemprov tidak bisa hanya mengandalkan satu leading sector berharap, Pemprov bisa berinovasi untuk meningkatkan status desanya. “Banten bisa mencontoh Jabar yang membangun desa juara. Banten bisa mengikuti semangat yang sama dengan Jabar,” tegas Nizar. nna/nda
desa di serang banten